Pengertian dan Sejarah Pajak Lengkap

Pengertian dan Sejarah Pajak

Tahu nggak sih apa itu pajak? kok bisa ada Pajak? bagi teman-teman yang ingin tahu dipostingan kali ini kita akan membahas apa itu pajak. kita akan mulai dari para pendapat para ahli tentang apa itu pajak, berikut daftar pendapat ahli :

1. PJA, Andriani, Prof. Dr, menurut beliau pajak adalah iuaran pada negara, yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib membayarnyamenurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum bergabung dengantugas pemerintah.

2. MJH. Smeets Prof Dr, menurutnya pajak adalah prestasi pemerintahan yang tertuang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat digunakan dalam hal yang individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah. dalam hal individual maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.

3. Somerfald, Prof. Dr, menurut pendapatnya pajak adalah peralihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada  sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imbalan kembali langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksakan tuas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.

4. sedangkan menurut Rocmat Soemitro, Prof. Dr, Pajak adalah peralihan kekayaan dari pajak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplusnya" digunakan untuk "public saving" yang merupakan sumber utama untuk membiayai " public Investment"

Sejarah Pajak

Ketika kita sudah memahami apa itu pajak, maka tentu perlu juga kita ketahui sejarah dari pajak. sebenarnya sebelum ada negara pajak itu sudah ada, namun dalam bentuk yang sedikit berbeda. dulu waktu jaman raja-raja, para rakyat memberikan "Pajak" yang disebut  upeti kepada raja, namun sekarang ketika ada negara "upeti" tersebut berubah menjadi pajak. apa bedanya upeti dan pajak?secara singkat perbadaannnya dapat dilihat dari beberapa kriteria sebagai berikut :

kalau upeti 
Tahap 1 : dilakukan dengan cuma-cuma yang semata-mata untuk raja atau penguasa, dan upeti itu dilakukan dalam bentuk natura ( yah dulu pajaknya bisa pake benda lain selain uang) kemudian tanpa representasi.
tahap 2 : untuk kepentingan penguasa dan umum , natura/uang dan kenal respresentasi
jadi waktu itu upeti juga sudah mulai ada perkembangannya.

Pajak 
Sedangkan Pajak dilakukan  untuk pemerintah dan kepentingan umum serta harus melalui representasi

 Pajak menurut UU no 28 Tahun 2007 KUP 

"kontribusi wajib kepada negara yang berutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat membawa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."





Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pengertian dan Sejarah Pajak Lengkap"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete